Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERPRES Nomor 163 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 163 Tahun 2024 tentang BADAN PERCEPATAN PENGENTASAN KEMISKINAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala Sekretariat merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a. (21 Kepala Bagian merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a. (3) Kepala Subbagian merLlpakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
Your Correction