Correct Article 11
PERPRES Nomor 163 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 163 Tahun 2015 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL MAHKAMAH KONSTITUSI
Current Text
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, Peraturan PRESIDEN Nomor 21 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat
Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik INDONESIA, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
