Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERPRES Nomor 162 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 162 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN SOSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pendanaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Your Correction