Correct Article 26
PERPRES Nomor 162 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 162 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN SOSIAL
Current Text
Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian dapat dibentuk unit pelaksana teknis.
Pasal27...
Your Correction
