Correct Article 1
PERPRES Nomor 162 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 162 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN SOSIAL
Current Text
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
1. Kementerian Sosial yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
Your Correction
