Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERPRES Nomor 162 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 162 Tahun 2015 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANGJASA PEMERINTAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Peraturan ini, diatur oleh Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Your Correction