Correct Article 6
PERPRES Nomor 162 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 162 Tahun 2014 tentang RINCIAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2015
Current Text
Anggaran pendidikan dirinci dalam Lampiran XXIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction
