Correct Article 3
PERPRES Nomor 162 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 162 Tahun 2014 tentang RINCIAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2015
Current Text
Rincian Anggaran Belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b, terdiri atas:
a. Rincian Belanja Pemerintah Pusat; dan
b. Rincian Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
Your Correction
