Correct Article 35
PERPRES Nomor 161 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 161 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN KESEHATAN
Current Text
Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/ atau tugas teknis penunjang di tingkungan Kementerian, dapat dibentuk unit pelaksana teknis.
Your Correction
