Correct Article 5
PERPRES Nomor 161 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 161 Tahun 2015 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL
Current Text
(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibayarkan terhitung mulai bulan November 2015.
(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.
Your Correction
