Correct Article 2
PERPRES Nomor 161 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 161 Tahun 2015 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL
Current Text
Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
Your Correction
