Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 47

PERPRES Nomor 160 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 160 Tahun 2024 tentang DEWAN EKONOMI NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Ekonomi Nasional bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (21 Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Ekonomi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan pada anggaran kementerian yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
Your Correction