Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PERPRES Nomor 160 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 160 Tahun 2024 tentang DEWAN EKONOMI NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN. (2) Sekretaris... -t2- (2) Sekretaris Eksekutif dan Direktur Eksekutif diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Ketua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Staf Khusus dan Tenaga Profesional diangkat dan diberhentikan oleh Ketua.
Your Correction