Correct Article 39
PERPRES Nomor 160 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 160 Tahun 2024 tentang DEWAN EKONOMI NASIONAL
Current Text
(1) Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN.
(2) Sekretaris...
-t2-
(2) Sekretaris Eksekutif dan Direktur Eksekutif diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Ketua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Staf Khusus dan Tenaga Profesional diangkat dan diberhentikan oleh Ketua.
Your Correction
