Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERPRES Nomor 160 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 160 Tahun 2024 tentang DEWAN EKONOMI NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Staf Khusus mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Ketua sesuai penugasan Ketua.
Your Correction