Correct Article 28
PERPRES Nomor 160 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 160 Tahun 2024 tentang DEWAN EKONOMI NASIONAL
Current Text
(1) Staf Khusus dapat diangkat di lingkungan Dewan Ekonomi Nasional paling banyak 5 (lima) orang.
(21 Staf Khusus bertanggung jawab kepada Ketua.
Your Correction
