Correct Article 7
PERPRES Nomor 160 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 160 Tahun 2015 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Current Text
(1) Penetapan kelas jabatan dari para pemangku jabatan di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional ditetapkan oleh Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional sesuai dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
(2) Dalam hal terjadi perubahan terhadap kelas jabatan dari para pemangku jabatan di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kelas jabatan ditetapkan oleh Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional sesuai dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
(3) Dalam hal persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) akan berakibat terhadap perubahan anggaran, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Your Correction
