Article 1
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Georgia mengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Dinas (Agreement between the Government of the Republic of INDONESIA and the Government of Georgia on Visa Exemption for Holders of Diplomatic and Service Passports) yang telah ditandatangani pada tanggal 6 November 2013 di Bali, yang naskah aslinya dalam Bahasa INDONESIA, Bahasa Georgia, dan Bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.