Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERPRES Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2025 tentang SISTEM SERTIFIKASI KELAPA SAWIT BERKELANJUTAN INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan PRESIDEN ini harus ditetapkan paling lama 60 (enam puluh) hari sejak Peraturan PRESIDEN ini diundangkan.
Your Correction