Correct Article 6
PERPRES Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2025 tentang SISTEM SERTIFIKASI KELAPA SAWIT BERKELANJUTAN INDONESIA
Current Text
(1) Sertifikasi ISPO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi ISPO.
(21 Lembaga Sertifikasi ISPO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib terakreditasi oleh KAN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian.
(3) KAN melaporkan Lembaga Sertifikasi ISPO yang telah terakreditasi kepada menteri yang menyelenggaralan urusan pemerintahan di bidang perkebunan, menteri yang menyelenggarakan urusErn pemerintahan di bidang perindustrian, dan/atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi, serta Komite ISPO secara berkala.
(4) kmbaga Sertifrkasi ISPO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. melalsanakan penilaian kesesuaian terhadap pemenuhan prinsip dan kriteria ISPO;
b. menerbitkan, membekukan sementara, atau membatalkan sertilikat ISPO;
c. melalsanakan penilikan; dan
d. menindaklanjuti keluhan dan banding.
Your Correction
