Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERPRES Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 26 TAHUN 2O2O TENTANG SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal L7 , Badan Keahlian menyelenggarakan fungsi: a. pen]rusunan rencana, program, lingkungan Badan Keahlian; dan anggaran di b. koordinasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Badan Keahlian; c koordinasi dan pembinaan teknis tenaga kelengkapan Dewan Perwakilan Ralryat INDONESIA; ahli alat Republik d.penyiapan... e d. penyiapan rumusan kebijakan dan pelaksanaan dukungan perancangan UNDANG-UNDANG kepada Dewan Perwakilan Ralryat Republik INDONESIA; penyiapan rumusan kebijakan dan pelaksanaan dukungan pemantauan pelaksanaan UNDANG-UNDANG kepada Dewan Perwakilan Ralryat Republik lndonesia; f. penyiapan rumusan kebijakan dan pelaksanaan dukungan analisis anggaran kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA; g. penyiapan rumusan kebijakan dan pelaksanaan dukungan analisis akuntabilitas keuangan negara kepada Dewan Perwakilan Ralryat Republik INDONESIA; h. dihapus; penyiapan rumusan kebijakan dan pelaksanaan dukungan analisis keparlemenan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA; j. pelaksanaan administrasi Badan Keahlian; dan k. pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA dan Sekretaris Jenderal.
Your Correction