Correct Article 18
PERPRES Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 26 TAHUN 2O2O TENTANG SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal L7 , Badan Keahlian menyelenggarakan fungsi:
a. pen]rusunan rencana, program, lingkungan Badan Keahlian;
dan anggaran di
b. koordinasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Badan Keahlian;
c koordinasi dan pembinaan teknis tenaga kelengkapan Dewan Perwakilan Ralryat INDONESIA;
ahli alat Republik
d.penyiapan...
e
d. penyiapan rumusan kebijakan dan pelaksanaan dukungan perancangan UNDANG-UNDANG kepada Dewan Perwakilan Ralryat Republik INDONESIA;
penyiapan rumusan kebijakan dan pelaksanaan dukungan pemantauan pelaksanaan UNDANG-UNDANG kepada Dewan Perwakilan Ralryat Republik lndonesia;
f. penyiapan rumusan kebijakan dan pelaksanaan dukungan analisis anggaran kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA;
g. penyiapan rumusan kebijakan dan pelaksanaan dukungan analisis akuntabilitas keuangan negara kepada Dewan Perwakilan Ralryat Republik INDONESIA;
h. dihapus;
penyiapan rumusan kebijakan dan pelaksanaan dukungan analisis keparlemenan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA;
j. pelaksanaan administrasi Badan Keahlian; dan
k. pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA dan Sekretaris Jenderal.
Your Correction
