Correct Article 6
PERPRES Nomor 16 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2022 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN AGEN INTELIJEN
Current Text
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Asisten Agen Intelijen dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
