Correct Article 5
PERPRES Nomor 16 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2022 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN AGEN INTELIJEN
Current Text
Pemberian Tunjangan Asisten Agen Intelijen dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
