Article 1
(1) Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab untuk Peningkatan dan Perlindungan Timbal Balik atas Penanaman Modal (Agreement between the Government of the Republic of INDONESIA and the Government of the United Arab Emirates for the Promotion and Reciprocal Protection of Investments) yang telah ditandatangani pada tanggal 24 Juli 2019 di Bogor, INDONESIA.
(2) Salinan naskah asli Persetujuan antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab untuk Peningkatan dan Perlindungan Timbal Balik atas Penanaman Modal (Agreement between the Government of the Republic of INDONESIA and the Government of the United Arab Emirates for the Promotion and Reciprocal Protection of Investments) dalam bahasa INDONESIA, bahasa Arab, dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.