Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERPRES Nomor 16 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2020 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN PERWAKILAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan terhitung mulai bulan Juli 2019. (2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.
Your Correction