Correct Article 84
PERPRES Nomor 16 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Current Text
(1) Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah wajib memberikan pelayanan hukum kepada Pelaku
Pengadaan Barang/Jasa dalam menghadapi permasalahan hukum terkait Pengadaan Barang/Jasa.
(2) Pelayanan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan sejak proses penyelidikan hingga tahap putusan pengadilan.
(3) Pelaku Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikecualikan untuk Penyedia, Ormas, kelompok masyarakat penyelenggara swakelola, dan Pelaku Usaha yang bertindak sebagai Agen Pengadaan.
Your Correction
