Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 78

PERPRES Nomor 16 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perbuatan atau tindakan peserta pemilihan yang dikenakan sanksi dalam pelaksanaan pemilihan Penyedia adalah: a. menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan; b. terindikasi melakukan persekongkolan dengan peserta lain untuk mengatur harga penawaran; c. terindikasi melakukan KKN dalam pemilihan Penyedia; atau d. mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat diterima oleh Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan/Agen Pengadaan. (2) Perbuatan atau tindakan pemenang pemilihan yang telah menerima SPPBJ yang dapat dikenakan sanksi adalah pemenang pemilihan mengundurkan diri sebelum penandatanganan Kontrak. (3) Perbuatan atau tindakan Penyedia yang dikenakan sanksi adalah: a. tidak melaksanakan Kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan, atau tidak melaksanakan kewajiban dalam masa pemeliharaan; b. menyebabkan kegagalan bangunan; c. menyerahkan Jaminan yang tidak dapat dicairkan; d. melakukan kesalahan dalam perhitungan volume hasil pekerjaan berdasarkan hasil audit; e. menyerahkan barang/jasa yang kualitasnya tidak sesuai dengan Kontrak berdasarkan hasil audit; atau f. terlambat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan Kontrak. (4) Perbuatan atau tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dikenakan: a. sanksi digugurkan dalam pemilihan; b. sanksi pencairan jaminan; c. Sanksi Daftar Hitam; d. sanksi ganti kerugian; dan/atau e. sanksi denda. (5) Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada: a. ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c dikenakan sanksi digugurkan dalam pemilihan, sanksi pencairan Jaminan Penawaran, dan Sanksi Daftar Hitam selama 2 (dua) tahun; b. ayat (1) huruf d dikenakan sanksi pencairan Jaminan Penawaran dan Sanksi Daftar Hitam selama 1 (satu) tahun; c. ayat (2) dikenakan sanksi pencairan Jaminan Penawaran dan Sanksi Daftar Hitam selama 1 (satu) tahun; d. ayat (3) huruf a dikenakan sanksi pencairan Jaminan Pelaksanaan atau sanksi pencairan Jaminan Pemeliharaan, dan Sanksi Daftar Hitam selama 1 (satu) tahun; e. ayat (3) huruf b sampai dengan huruf e dikenakan sanksi ganti kerugian sebesar nilai kerugian yang ditimbulkan; atau f. ayat (3) huruf f dikenakan sanksi denda keterlambatan.
Your Correction