Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 73

PERPRES Nomor 16 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah menyelenggarakan fungsi layanan pengadaan secara elektronik. (2) Fungsi layanan pengadaan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pengelolaan seluruh sistem informasi Pengadaan Barang/Jasa dan infrastrukturnya; b. pelaksanaan registrasi dan verifikasi pengguna seluruh sistem informasi Pengadaan Barang/Jasa; dan c. pengembangan sistem informasi yang dibutuhkan oleh pemangku kepentingan. (3) LKPP MENETAPKAN standar layanan, kapasitas, dan keamanan informasi SPSE dan sistem pendukung. (4) LKPP melakukan pembinaan dan pengawasan layanan pengadaan secara elektronik. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai fungsi layanan pengadaan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala Lembaga.
Your Correction