Correct Article 70
PERPRES Nomor 16 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Current Text
(1) Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik dengan memanfaatkan E-marketplace.
(2) E-marketplace Pengadaan Barang/Jasa menyediakan infrastruktur teknis dan layanan dukungan transaksi bagi Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dan Penyedia berupa:
a. Katalog Elektronik;
b. Toko Daring; dan
c. Pemilihan Penyedia.
(3) LKPP mempunyai kewenangan untuk mengembangkan, membina, mengelola, dan mengawasi penyelenggaraan E-marketplace Pengadaan Barang/Jasa.
(4) Dalam rangka pengembangan dan pengelolaan E- marketplace Pengadaan Barang/Jasa, LKPP dapat bekerja sama dengan UKPBJ dan/atau Pelaku Usaha.
(5) Dalam rangka pengembangan E-marketplace sebagaimana dimaksud pada ayat (4), LKPP menyusun dan MENETAPKAN peta jalan pengembangan E- marketplace Pengadaan Barang/Jasa.
Your Correction
