Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 68

PERPRES Nomor 16 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengadaan Barang/Jasa dilaksanakan dengan memperhatikan aspek berkelanjutan. (2) Aspek berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. aspek ekonomi meliputi biaya produksi barang/jasa sepanjang usia barang/jasa tersebut; b. aspek sosial meliputi pemberdayaan usaha kecil, jaminan kondisi kerja yang adil, pemberdayaan komunitas/usaha lokal, kesetaraan, dan keberagaman; dan c. aspek lingkungan hidup meliputi pengurangan dampak negatif terhadap kesehatan, kualitas udara, kualitas tanah, kualitas air, dan menggunakan sumber daya alam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pengadaan Berkelanjutan dilaksanakan oleh: a. PA/KPA dalam merencanakan dan menganggarkan Pengadaan Barang/Jasa; b. PPK dalam menyusun spesifikasi teknis/KAK dan rancangan kontrak dalam Pengadaan Barang/Jasa; dan c. Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan/Agen Pengadaan dalam menyusun Dokumen Pemilihan.
Your Correction