Correct Article 52
PERPRES Nomor 16 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Current Text
(1) Pelaksanaan Kontrak terdiri atas:
a. Penetapan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ);
b. Penandatanganan Kontrak;
c. Pemberian uang muka;
d. Pembayaran prestasi pekerjaan;
e. Perubahan Kontrak;
f. Penyesuaian harga;
g. Penghentian Kontrak atau Berakhirnya Kontrak;
h. Pemutusan Kontrak;
i. Serah Terima Hasil Pekerjaan; dan/atau
j. Penanganan Keadaan Kahar.
(2) PPK dilarang mengadakan ikatan perjanjian atau menandatangani Kontrak dengan Penyedia, dalam hal belum tersedia anggaran belanja atau tidak cukup tersedia anggaran belanja yang dapat mengakibatkan dilampauinya batas anggaran belanja yang tersedia untuk kegiatan yang dibiayai APBN/APBD.
Your Correction
