Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERPRES Nomor 16 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Uang muka dapat diberikan untuk persiapan pelaksanaan pekerjaan. (2) Uang muka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut: a. paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari nilai kontrak untuk usaha kecil; b. paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari nilai kontrak untuk usaha non-kecil dan Penyedia Jasa Konsultansi; atau c. paling tinggi 15% (lima belas persen) dari nilai kontrak untuk Kontrak Tahun Jamak. (3) Pemberian uang muka dicantumkan pada rancangan kontrak yang terdapat dalam Dokumen Pemilihan.
Your Correction