Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERPRES Nomor 16 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Persiapan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia oleh PPK meliputi kegiatan: a. MENETAPKAN HPS; b. MENETAPKAN rancangan kontrak; c. MENETAPKAN spesifikasi teknis/KAK; dan/atau d. MENETAPKAN uang muka, jaminan uang muka, jaminan pelaksanaan, jaminan pemeliharaan, sertifikat garansi, dan/atau penyesuaian harga.
Your Correction