Correct Article 25
PERPRES Nomor 16 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Current Text
Persiapan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia oleh PPK meliputi kegiatan:
a. MENETAPKAN HPS;
b. MENETAPKAN rancangan kontrak;
c. MENETAPKAN spesifikasi teknis/KAK; dan/atau
d. MENETAPKAN uang muka, jaminan uang muka, jaminan pelaksanaan, jaminan pemeliharaan, sertifikat garansi, dan/atau penyesuaian harga.
Your Correction
