Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 91

PERPRES Nomor 16 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai: a. jenis dan uraian barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; b. pelaku pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8; c. Agen Pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14; d. perencanaan pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18; e. Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21; f. persiapan Swakelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, dan pelaksanaan Swakelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47; g. persiapan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25; h. jenis Kontrak Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27; i. metode pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, dan Jasa Konsultansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41; j. metode evaluasi penawaran Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, dan Jasa Konsultansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42; k. metode penyampaian dokumen penawaran dalam pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, dan Jasa Konsultansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43; l. kualifikasi Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44; m. jadwal pemilihan Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45; n. dokumen pemilihan Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46; o. pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 sampai dengan Pasal 58; p. Pengadaan Barang/Jasa dalam penanganan keadaan darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59; q. pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61; r. Tender/Seleksi Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63; s. katalog elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72; t. Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74; u. kelembagaan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75; v. sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 sampai dengan Pasal 82; w. Daftar Hitam Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83; x. layanan penyelesaian sengketa kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85; dan y. pengembangan sistem dan kebijakan dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87, ditetapkan dengan Peraturan Kepala Lembaga paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak Peraturan PRESIDEN ini diundangkan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk Kontrak dan dokumen pendukung Kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 untuk pendanaan yang bersumber dari APBN, dan pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ditetapkan dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak Peraturan PRESIDEN ini diundangkan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai dokumen pendukung Kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 untuk pendanaan yang bersumber dari APBD, dan pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ditetapkan dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak Peraturan PRESIDEN ini diundangkan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman dan tata cara Pengadaan Barang/Jasa di Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ditetapkan dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak Peraturan PRESIDEN ini diundangkan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ditetapkan dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset dan pendidikan tinggi paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak Peraturan PRESIDEN ini diundangkan.
Your Correction