Correct Article 86
PERPRES Nomor 16 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Current Text
(1) Menteri/kepala lembaga dapat menindaklanjuti pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini untuk pengadaan yang dibiayai APBN dengan peraturan menteri/peraturan kepala lembaga.
(2) Kepala Daerah dapat menindaklanjuti pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini untuk pengadaan yang dibiayai APBD dengan peraturan daerah/peraturan kepala daerah.
Your Correction
