Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 86

PERPRES Nomor 16 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri/kepala lembaga dapat menindaklanjuti pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini untuk pengadaan yang dibiayai APBN dengan peraturan menteri/peraturan kepala lembaga. (2) Kepala Daerah dapat menindaklanjuti pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini untuk pengadaan yang dibiayai APBD dengan peraturan daerah/peraturan kepala daerah.
Your Correction