Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERPRES Nomor 16 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2017 tentang Kebijakan Kelautan Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kebijakan Kelautan INDONESIA dapat ditinjau kembali secara berkala sesuai dengan perkembangan dan kepentingan nasional serta perkembangan dinamika internasional. (2) Peninjauan kembali Kebijakan Kelautan INDONESIA dilakukan oleh kementerian/lembaga dan dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman bersama dengan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. (3) Hasil peninjauan kembali dapat dijadikan dasar penyesuaian Kebijakan Kelautan INDONESIA.
Your Correction