Correct Article 7
PERPRES Nomor 16 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2017 tentang Kebijakan Kelautan Indonesia
Current Text
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman setelah berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, serta Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan menyampaikan laporan pelaksanaan Kebijakan Kelautan INDONESIA yang terintegrasi kepada PRESIDEN paling sedikit 1 (satu) tahun sekali atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Your Correction
