Correct Article 6
PERPRES Nomor 16 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2017 tentang Kebijakan Kelautan Indonesia
Current Text
(1) Menteri/pimpinan lembaga melaksanakan Kebijakan Kelautan INDONESIA sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
(2) Pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi Kebijakan Kelautan INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman.
(3) Pelaksanaan Kebijakan Kelautan INDONESIA pada masing- masing kementerian/lembaga diatur lebih lanjut oleh menteri/pimpinan lembaga, sesuai dengan tugas dan kewenangannya masing-masing.
Your Correction
