Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERPRES Nomor 16 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang TATA CARA PELANTIKAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR BUPATI DAN WAKIL BUPATI SERTA WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Serah terima jabatan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota dilakukan dengan penyerahan memori serah terima jabatan dari gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota yang digantikan kepada gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota yang menggantikan. (2) Dalam hal jabatan gubernur, bupati, dan walikota dijabat oleh Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota, serah terima jabatan dilakukan oleh Penjabat Gubernur kepada gubernur dan wakil gubernur, Penjabat Bupati kepada bupati dan wakil bupati, serta Penjabat Walikota kepada walikota dan wakil walikota yang telah dilantik. (3) Serah terima jabatan gubernur dan wakil gubernur disaksikan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk, dan serah terima jabatan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota disaksikan oleh gubernur atau pejabat yang ditunjuk. (4) Dalam hal gubernur, bupati, dan walikota yang dilantik merupakan petahana dan tidak terdapat jeda Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota, tidak dilakukan serah terima jabatan. (5) Dalam hal gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota yang digantikan berhalangan hadir dalam serah terima jabatan, memori serah terima jabatan disampaikan oleh sekretaris daerah. (6) Berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) adalah menderita sakit yang mengakibatkan fisik atau mental tidak berfungsi secara normal yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang berwenang atau tidak diketahui keberadaannya dan/atau meninggal dunia. (7) Serah terima jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) dilakukan di ibu kota provinsi yang bersangkutan untuk serah terima jabatan gubernur dan wakil gubernur dan di ibu kota kabupaten/kota yang bersangkutan untuk serah terima jabatan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota paling lama 14 (empat belas) Hari setelah pelantikan.
Your Correction