Correct Article 11
PERPRES Nomor 16 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang TATA CARA PELANTIKAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR BUPATI DAN WAKIL BUPATI SERTA WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA
Current Text
Tata tempat berdiri pada saat pengucapan sumpah/janji jabatan sebagai berikut:
a. pejabat yang melantik berdiri menghadap gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota yang akan dilantik; dan
b. rohaniwan berdiri di belakang atau sebelah kanan atau sebelah kiri gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota yang akan dilantik.
Your Correction
