Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERPRES Nomor 16 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang TATA CARA PELANTIKAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR BUPATI DAN WAKIL BUPATI SERTA WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tata tempat berdiri pada saat pengucapan sumpah/janji jabatan sebagai berikut: a. pejabat yang melantik berdiri menghadap gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota yang akan dilantik; dan b. rohaniwan berdiri di belakang atau sebelah kanan atau sebelah kiri gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota yang akan dilantik.
Your Correction