Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERPRES Nomor 16 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang TATA CARA PELANTIKAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR BUPATI DAN WAKIL BUPATI SERTA WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Gubernur dan wakil gubernur dilantik oleh PRESIDEN. (2) Dalam hal PRESIDEN berhalangan, pelantikan gubernur dan wakil gubernur dilaksanakan oleh Wakil PRESIDEN. (3) Dalam hal PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN berhalangan, pelantikan gubernur dan wakil gubernur dilaksanakan oleh Menteri.
Your Correction