Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERPRES Nomor 16 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang TATA CARA PELANTIKAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR BUPATI DAN WAKIL BUPATI SERTA WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pendanaan kegiatan pelantikan gubernur dan wakil gubernur dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pendanaan kegiatan pelantikan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara dan dapat didukung dengan anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction