Correct Article 19
PERPRES Nomor 16 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang TATA CARA PELANTIKAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR BUPATI DAN WAKIL BUPATI SERTA WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA
Current Text
Susunan acara pelantikan Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota sebagai berikut:
a. menyanyikan lagu kebangsaan INDONESIA Raya;
b. pembacaan Keputusan
untuk pelantikan Penjabat Gubernur atau pembacaan Keputusan Menteri untuk pelantikan Penjabat Bupati/Penjabat Walikota;
c. pengucapan sumpah/janji jabatan dipandu oleh pejabat yang melantik;
d. penandatanganan berita acara pengucapan sumpah/janji jabatan;
e. pemasangan tanda pangkat jabatan, penyematan tanda jabatan, dan penyerahan Keputusan PRESIDEN untuk pelantikan Penjabat Gubernur atau pemasangan tanda pangkat jabatan, penyematan tanda jabatan, dan penyerahan Keputusan Menteri untuk pelantikan Penjabat Bupati/Penjabat Walikota oleh pejabat yang melantik;
f. kata-kata pelantikan oleh pejabat yang melantik;
g. penandatanganan pakta integritas;
h. sambutan pejabat yang melantik;
i. pembacaan doa; dan
j. penutupan.
Your Correction
