Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERPRES Nomor 16 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang TATA CARA PELANTIKAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR BUPATI DAN WAKIL BUPATI SERTA WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota sebelum memangku jabatannya dilantik oleh pejabat yang melantik dengan mengucapkan sumpah/janji. (2) Pengucapan sumpah/janji jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai agama yang dianut diawali dengan kata-kata sebagai berikut: a. bagi penganut agama Islam “Demi Allah, saya bersumpah”; b. bagi penganut agama Kristen/Katholik “Saya berjanji” dan diakhiri “Semoga Tuhan Menolong Saya”; c. bagi penganut agama Hindu “Om Atah Paramawisesa”; d. bagi penganut agama Budha “Demi Sang Hyang Adi Budha saya berjanji”. (3) Sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi: “Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji akan memenuhi kewajiban saya sebagai Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota dengan sebaik- baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 dan menjalankan segala UNDANG-UNDANG dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa dan bangsa.”
Your Correction