Correct Article 16
PERPRES Nomor 16 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang TATA CARA PELANTIKAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR BUPATI DAN WAKIL BUPATI SERTA WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA
Current Text
(1) Format naskah untuk pelantikan gubernur dan wakil gubernur oleh PRESIDEN atau Wakil PRESIDEN berdasarkan pada protokol kepresidenan.
(2) Format naskah untuk pelantikan gubernur dan wakil gubernur oleh Menteri, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota oleh gubernur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
