Correct Article 15
PERPRES Nomor 16 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang TATA CARA PELANTIKAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR BUPATI DAN WAKIL BUPATI SERTA WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA
Current Text
(1) Perlengkapan acara pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota paling sedikit terdiri dari:
a. lambang negara;
b. bendera merah putih; dan
c. gambar resmi PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN.
(2) Tata pakaian dalam acara pelantikan gubernur dan wakil gubernur oleh PRESIDEN atau Wakil PRESIDEN berdasarkan pada protokol kepresidenan.
(3) Tata pakaian dalam acara pelantikan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota:
a. pejabat yang melantik menggunakan pakaian sipil lengkap warna gelap dengan peci nasional; dan
b. pejabat yang dilantik menggunakan pakaian dinas upacara besar bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota.
(4) Perlengkapan acara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2), dan ayat (3) berlaku juga pada acara pelantikan Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota.
Your Correction
