Correct Article 2
PERPRES Nomor 16 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2014 tentang PENCABUTAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 105 TAHUN 2013 TENTANG JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN MENTERI DAN PEJABAT TERTENTU
Current Text
Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, pelayanan kesehatan bagi Menteri dan Pejabat Tertentu yang telah dialokasikan pendanaannya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2013 dan perubahannya, tetap dilaksanakan oleh penyelenggara jaminan kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil sampai dengan tanggal 31 Desember 2013.
Your Correction
