Correct Article 15
PERPRES Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2010 tentang PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA DALAM PIDATO RESMI PRESIDEN DAN/ATAU WAKIL PRESIDEN SERTA PEJABAT NEGARA LAINNYA
Current Text
dan/atau Wakil
dan pejabat negara lainnya menyampaikan pidato resmi dalam Bahasa INDONESIA pada forum nasional yang terdiri atas dan tidak terbatas pada :
a. upacara kenegaraan;
b. upacara perayaan 17 Agustus dan hari-hari besar nasional lainnya;
c. upacara resmi dalam sidang lembaga-lembaga tinggi negara;
d. penyampaian RAPBN/RAPBD;
e. rapat-rapat kerja pemerintah/lembaga-lembaga tinggi negara; dan
f. forum nasional lainnya yang menunjang pada tujuan penggunaan Bahasa INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 UNDANG-UNDANG Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Your Correction
