Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERPRES Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2010 tentang PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA DALAM PIDATO RESMI PRESIDEN DAN/ATAU WAKIL PRESIDEN SERTA PEJABAT NEGARA LAINNYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan tentang pidato resmi pejabat negara selain PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN berlaku mutatis mutandis ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13 sesuai dengan derajat jabatan dan/atau tata cara protokol yang berlaku bagi pejabat yang bersangkutan. Bagian ...
Your Correction