Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERPRES Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2010 tentang PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA DALAM PIDATO RESMI PRESIDEN DAN/ATAU WAKIL PRESIDEN SERTA PEJABAT NEGARA LAINNYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah Negara Kesatuan memberikan perlakuan yang sama dalam penggunaan bahasa terhadap Kepala Negara/Kepala Pemerintahan, Wakil Kepala Negara/Wakil Kepala Pemerintahan, Sekretaris Jenderal PBB/pimpinan tertinggi organisasi internasional yang melakukan kunjungan resmi ke INDONESIA berdasarkan asas kedaulatan negara, asas resiprositas, dan kebiasaan internasional.
Your Correction