Correct Article 6
PERPRES Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2010 tentang PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA DALAM PIDATO RESMI PRESIDEN DAN/ATAU WAKIL PRESIDEN SERTA PEJABAT NEGARA LAINNYA
Current Text
(1) PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN dapat menyampaikan pidato resmi dalam bahasa tertentu selain Bahasa INDONESIA pada forum internasional sesuai dengan Penjelasan Pasal 28 UNDANG-UNDANG Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
(2) Bahasa ...
(2) Bahasa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi bahasa resmi PBB yang terdiri atas Bahasa Inggris, Prancis, China, Rusia, Spanyol, dan Arab, serta bahasa lain sesuai dengan hukum dan kebiasaan internasional.
Your Correction
